Segala puji hanya milik Allah, semoga Allah memberi salam dan bershalawat atas Rasulullah, juga atas keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du.
Aku telah mengikuti pemakaian ahli ilmu –dari berbagai macam madzhab- untuk dua ucapan “tidak boleh” dan “muharram” atau “haram”, maka telah jelas bagiku bahwa mereka tidak membedakan antara keduanya dalam pemakaian, terkadang mereka memakai keduanya bersama-sama ketika menjelaskan hukum keharaman sesuatu, mereka berkata :”Hal ini haram, tidak boleh”, atau :”Dan hal ini tidak boleh, haram”, dan terkadang mereka mencukupkan satu dari keduanya, dengan menyatakan secara gamblang pada tempat lain, baik dekat atau jauh dengan ucapan lainnya, dan dapat juga dikatakan bahwa ucapan “tidak boleh” memiliki makna pengharaman (pelarangan) tanpa ada pengaruh dari perbuatan tersebut atasnya, karena makna boleh adalah diperkenankan, sedangkan ucapan haram hanya bermakna pelarangan. Wallahu a’lam.