Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qaza’ (pentj. mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya). Dan yang tampak dari larangan adalah mengandung makna pengharaman. Namun dalam beberapa buku para ahli fikih dari madzhab hanbali, begitu pula dalam kitab Asy-syarh Al-Mumti’ mereka memaknai larangan dengan hukum makruh. Adakah dalil yang menunjukkan bahwa pelarangan itu mengandung makna hukum makruh dan bukan hukum haram?
النهي هل هو للكراهة أم التحريم؟