×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / .Sujud Tilawah Bagi Musafir

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah hukum sujud tilawah bagi musafir? ما حكم سجود التلاوة للمسافر؟

Apakah hukum sujud tilawah bagi musafir?

ما حكم سجود التلاوة للمسافر؟

الجواب

Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut

Ulama berbeda pendapat mengenai musafir di atas kendaraan yang membaca ayat sujud diluar shalat, apakah ia bersujud dengan isyarat atau tidak bersujud?

Sebagian besar ulama Fikih berpendapat ia berisyarat (untuk) sujud kemanapun kendaraannya menghadap, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari (no. 1000) dan Muslim (no. 700) dari jalurAz-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu UmarRadhiyallahu ‘Anhu, “bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertasbih (shalat) diatas tunggangannya kemanapun ia menghadap, dan beliau shalat witir di atasnya. Namun, beliau tidak melaksanakan shalat fardhu di atas tunggangannya.”

Mazhab Hanafi dan sebagian pendapat dalammazhab Syafi’i bahwa isyarat sujud diatas kendaraan tidak mencukupi, karena tidak memenuhi rukun-rukun sujud tilawah, dan sujud tilawah harus dilakukan dengan dahi menempel ke tempat sujud. Pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam hal ini adalah pendapat jumhur. Karena shalat sunnah memiliki keringanan dalam safar, baik di dalam rukuk maupun sujud.Sedangkan sujud tilawah memiliki makna yang sama dengan kedua gerakan ini.

Adapun isyarat untuk sujud tilawah bagi orang yang mukim, maka ini bisa dimaksudkan pada perkara shalat sunnah di atas pengendara bagi orang yang mukim. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

1.      Jumhur (mayoritas)ulamamenyatakan bahwa diluar safar hukumnya tidak boleh, karena tidak ada dalilnya.

2.      Mazhab Zhahiri, sebagian ahli Fikih mazhab Syafi’i dan lainnya menyatakan hukumnya boleh.

Pendapat mayoritasulamalebih mendekati kebenaran. Adapun shalat sunnahsaat safar diatas kendaraan hukumnya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits,rukuk dan sujudnya dengan isyarat.Wallahu a’lam.

 

Saudara kalian,

Khalid bin ‘AbdillahAl-Mushlih

27/03/1425 H


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130088 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64583 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64363 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56736 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55778 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54485 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51747 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46100 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف