×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Apakah Madzi Itu Najis?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah madzi itu najis? هل المذي نجس

المشاهدات:3965

Apakah madzi itu najis?

هل المذي نجس

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.

            Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Madzi itu najis menurut pendapat umumnya para Ulama. Banyak Ulama yang menyebutkan bahwa itu sudah menjadi sebuah ijma’. Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Madzi (yaitu air yang kental dan pekat, yang keluar pada saat syahwat datang, baik pada laki-laki atau wanita) itu najis. Wajib mensucikan pakaian darinya dan menghilangkannya dari bagian anggota tubuh manusia yang terkena dengannya.

Madzimemiliki dua keadaan: terkadang menjadi sesuatu yang najis dengan sifat yang besar. Atau terkadang menjadi sesuatu yang najis dengan sifat yang ringan. Jika itu terjadi pada diri orang yang sering mengeluarkannya, maka masuk dalam kategori ringan. Oleh karena itu, Ali bin Abi ThalibRadhiyallah ‘Anhu memerintahkan Miqdad untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang madzi, karena dia sering mendapatinya. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Basuhlah kemaluanmu, lalu wudhulah.” Membasuh adalah dengan memercikkan air ke bagian tersebut, tanpa menyeluruh. Hal ini karena dalam kondisi tersebut, madzi merupakan najis ringan. Karena merupakan sesuatu yang sering dan banyak terjadi.

Adapun jika seseorang tidak mengeluarkannya kecuali hanya sedikit atau jarang, maka hukumnya seperti najis-najis yang lain, yang harus dicuci dan tidak cukup dengan diperciki air. Inilah perbedaan madzi jika itu adalah najis yang ringan atau madzi yang kedudukannya seperti najis-najis yang lain.

Masuk kategori ringan jika melahirkan kesusahan dan kepayahan karena seringnya keluar. Sebagian orang laki-laki atau wanita mengatakan: rangsangan yang sedikit itu bisa menyebabkan madzi keluar. Bahkan terkadang madzi keluar tanpa ada rangsangan sama sekali. Maka cukup baginya untuk memercikkan air dan tidak harus mencucinya. Tidak wajib mandi kecuali jika keluar air dengan memancar dan disertai syahwat.  Allah Ta’ala berfirman:

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ %خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِق

Hendaknya manusia itu melihat dari apakah dia telah diciptakan. Dia diciptakan dari air yang memancar.” (Ath-Thariq: 5-6).

Ini tidak berlaku untuk madzi, karena madzi tidak keluar dengan memancar. Sehingga tidak mengharuskan mandi. Yang wajib hanyalah dengan mencuci bagian yang terkena dan berwudhu.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127557 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62657 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59172 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55704 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55177 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52025 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50016 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45018 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف