Apakah boleh menyewakan tempat makan atau aula yang di situ dijual minuman keras dan hal-hal yang diharamkan lainnya? Apakah boleh menunaikan shalat dan berdzikir di dalam aula itu? Perlu diketahui bahwa dalam aula itu ada khamr.
حكم الصلاة في مكان يشرب فيه الخمر