×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Transfusi Darah Bagi Orang Yang Berpuasa

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Saya terkena penyakit kanker darah, dan saya mengikuti proses kemoterapi. Untuk membersihkan diri dari sisa-sisa bahan yang digunakan, para dokter mengalirkan cairan lewat pembuluh darah dan mereka juga menambahkan darah dan plasma. Apakah proses tersebut membatalkan puasa atau tidak? حقن الدم للصائم

المشاهدات:1849
- Aa +

Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Saya terkena penyakit kanker darah, dan saya mengikuti proses kemoterapi. Untuk membersihkan diri dari sisa-sisa bahan yang digunakan, para dokter mengalirkan cairan lewat pembuluh darah dan mereka juga menambahkan darah dan plasma. Apakah proses tersebut membatalkan puasa atau tidak?

حقن الدم للصائم

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala,Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...

Tidak diragukan lagi, bahwa penyakit tersebut memubahkan untuk tidak berpuasa; dan yang lebih afdhal adalah Anda tidak menyusahkan dirimu sendiri dengan berpuasa. Jika anda mampu mengqadhanya, maka qadhalah hari-hari yang anda batalkan. Jika tidak mampu mengqadhanya, maka berilah makan satu orang miskin setiap harinya.

Adapun yang berkaitan dengan transfusi darah, baik pada penyakit sejenis itu ataupun yang lainnya, maka pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama kontemporer adalah bahwa dia membatalkan puasa; karena darah yang masuk ke dalam tubuh itu dapat menguatkan dan menjaga stamina tubuh sama seperti halnya makanan dan minuman.

Ada juga sekelompok ulama yang berpendapat bahwa transfusi darah tidak membatalkan puasa, karena dia bukan makanan dan bukan minunan, dan tidak semakna dengan makanan dan minuman dari semua sisi. Penguatan dan penggizian tubuh adalah salah satu tujuan dari makanan dan minuman. Jika hal itu didapatkan oleh orang yang berpuasa dengan selain makanan dan minuman, maka itu tidak membatalkan puasa. Mungkin bisa dijadikan sebagai dalil, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1922) dan Muslim (no. 1102) dari hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma tentang kisah puasa wishal yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau melarangnya terhadap para shahabatnya. Mereka berkata kepada beliau, "Akan tetapi kamu sendiri melakukan puasa wishal?" Maka beliau bersabda, "Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya aku selalu diberi makan dan diberi minum."

Maklum adanya, bahwa makanan dan minuman itu bukan makanan dan minuman yang membatalkan puasa, melainkan itu adalah kekuatan yang dihasilkan dari ibadah yang Allah Ta'ala anugerahkan kepada Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan dengannya beliau tidak lagi membutuhkan makanan dan minuman. Atau dapat kita katakan bahwa kekuatan yang diperoleh oleh tubuh dan ketidakbutuhannya terhadap makanan dan minuman tanpa proses makan dan minum tidaklah membatalkan puasa.

Ditambah lagi, bahwa pada asalnya segala sesuatu itu tidaklah membatalkan puasa kecuali dengan dalil; dan disana tidak ada dalil dan qiyas jali yang dapat menetapkan batalnya puasa karena transfusi darah bagi orang yang berpuasa. Atas dasar itu, maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah bahwa transfusi darah tidaklah membatalkan puasa. Wallahu ta’ala a'lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

20/9/1428 H


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127316 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62457 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58509 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55640 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55145 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51734 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49864 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44151 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف