×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Apa yang harus dilakukan ketika mengetahui bahwa saham yang ia beli ternyata dari perusahaan yang menjalankan kegiatan yang diharamkan?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Yang kami muliakan Syaikh Khalid, Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jika kita membeli saham dari sebuah perusahaan, kemudian didapati perusahaan tersebut menjalankan kegiatan yang diharamkan; Apa yang harus kita lakukan? Apakah dia harus menjual sahamnya langsung karena dia tahu tentang keharamannya? Atau apakah dia hanya mengeluarkan beberapa bagian dari saham tersebut? كيف يصنع من تورط في شراء أسهم من شركة محرمة

المشاهدات:1357

Yang kami muliakan Syaikh Khalid, Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Jika kita membeli saham dari sebuah perusahaan, kemudian didapati perusahaan tersebut menjalankan kegiatan yang diharamkan; Apa yang harus kita lakukan? Apakah dia harus menjual sahamnya langsung karena dia tahu tentang keharamannya? Atau apakah dia hanya mengeluarkan beberapa bagian dari saham tersebut?

كيف يصنع من تورط في شراء أسهم من شركة محرمة

الجواب

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga selalu tersampaikan kepada Nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya serta para sahabatnya.
Amma badu,
Permasalahan ini sebenarnya belum terperinci. Ketentuan tentang sebuah saham itu diharamkan karena mengandung beberapa jenis kegiatan yang diharamkan belum dijelaskan secara terperinci. Saham dikatakan haram jika kegiatan dasar dari perusahaan tersebut adalah sesuatu yang diharamkan. Kemudian kegiatan yang diharamkan akan berputar dalam keharaman saham. Adapun jika kegiatan dasar yang dilakukan perusahaan adalah sesuatu yang dihalalkan seperti jasa, perdagangan ataupun properti, tetapi di kemudian hari terdapat kegiatan yang diharamkan seperti obligasi dan kredit yang terdapat di dalamnya riba, maka sumber keuangan ini bisa mempengaruhi kehalalan perusahaan tersebut jika prosentasenya tinggi. Apabila modal tambahan ini tidak signifikan maka saham perusahaan tersebut tidak berubah hukumnya.
Dan kita mengajak untuk membersihkan semua transaksi dari sesuatu yang tidak jelas kehalalannya. Apalagi dalam transaksi saham dimana banyak orang yang sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan. Wajib baginya membersihkan dirinya dan orang lain dari syubhat dan ketidakjelasan ini. Dan Sudah selayaknya ia membersihkan hartanya dari syubhat yang ada.
Adapaun siapa saja yang melakukan transaksi saham yang pada asalnya tidak memiliki masalah, kemudian muncul hal yang diharamkan dari perusahaan yang ia bersaham di dalamnya maka keuntungan yang ia dapat sebelumnya adalah halal. Karena kaidah menunjukkan bahwa barangsiapa yang masuk dalam akad, dan ia menyangka bahwa hal itu dibolehkan dan tidak mengetahui hal yang diharamkan di dalamnya, maka baginya keuntungan dari akad tersebut. Adapun dalil dibolehkannya adalah firman Allah : (Allah memaafkan apa yang sudah berlalu) Q.S. Almaidah : 95. Allah tidak menghukum manusia karena dosa riba sebelum diharamkannya. Tetapi jika sudah mengetahui keharaman hukum, maka wajib baginya untuk meninggalkannya jika jelas transaksi yang ia lakukan terdapat keharaman di dalamnya.
Tapi jika belum jelas keharamannya, saya nasehatkan untuk menghindari syubhat, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah bersabda (Yang halal telah jelas, dan yang haram telah jelas, di antara keduanya ada syubhat (ketidak jelasan) maka barang siapa yang menjaga diri dari syubhat selamatlah agamanya) yaitu : selamatlah dia dari hisab dan perhitungan Allah (dan terjaga kehormatannya), yaitu selamatlah dia dalam menjaga hubungan baik dengan orang lain. Jika ia mau meninggalkannya dengan menjualnya atau memberikannya sebagai hadiah ataupun sejenisnya dalam rangka berlepas diri dari harta syubhat maka dibolehkan baginya. Jika ia meneruskan transaksi tersebut maka saya tidak memastikan keharamannya. Tetapi jika diketahui kadar keharamannya yang sedikit maka wajib baginya membersihkannya.
Wallahu Alam

Saudara kalian
Prof. Dr. Khalid al Mosleh
5/3/1430 H


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127301 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58479 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44090 )

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف