Apakah bersumpah dengan nama selain Allah termasuk masalah khilafiyah? Dan apakah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: (أَفْلَحَ وَأَبِيْهِ) artinya:”Dia akan beruntung, demi bapaknya.” Apakah dapat dijadikan dalil untuk bolehnya bersumpah dengan selain nama Allah?
الحلف بغير الله