Saya mendapat pinjaman Bank Perumahan. Saya dulu pernah punya sebidang tanah, tetapi karena keadaan biaya tidak cukup untuk menyelesaikan satu lantai. Keadaan yang sangat memaksa membuat saya menjual tanah tersebut, sedangkan saya seorang janda. Sekarang mereka (pihak Bank) mengatakan : ajukan kembali permohonan (pinjaman). Sedangkan saya tidak memiliki tanah lagi. Apakah boleh saya meminjam tanah siapa saja kemudian saya tuliskan atas nama saya? Apakah ini boleh atau tidak boleh?
تحريم التحايل على نظام البنك العقاري