Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya memiliki ayat Al Quran yang ditulis dengan emas yang disepuh, maka apa hukumnya?
حكم كتابة القرآن بالذهب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.
وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.
ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر
على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004
من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا
بارك الله فيكم
إدارة موقع أ.د خالد المصلح
Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya memiliki ayat Al Quran yang ditulis dengan emas yang disepuh, maka apa hukumnya?
حكم كتابة القرآن بالذهب
الجواب
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam aku sanjungkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Waalikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba’du.
Ada empat pendapat ulama dalam hukum penulisan Al Quran dengan emas, yaitu :
Pendapat Pertama : Boleh, ini adalah pendapat ulama Madzhab Hanafi dan sebagian dari ulama Syafi’i.
Pendapat Kedua : Haram, ini adalah pendapat sebagian ulama Madzhab Malik, Syafi’i dan Hambali.
Pendapat Ketiga : Makruh, ini adalah pendapat sebagian ulama, dan pendapat yang masyhur di dalam Madzhab Hambali.
Pendapat Keempat : Dibedakan antara mushaf laki-laki dan perempuan. Berpendapat sebagian ulama bahwasanya itu dibolehkan utntuk mushaf perempuan dan anak-anak, dan diharamkan untuk mushaf laki-laki.
Menurut pendapat saya bahwa hukum penulisan ayat (dengan emas) berlaku juga hukum penulisan mushaf (dengan emas) yang terdapat perselisihan pendapat. Dan yang paling dekat hukumnya adalah makruh, karena terdapat di dalamnya israf (berlebihan) dan ke;uar dari maksud Al Quran yang seharusnya dimuliakan dengan membaca dan mengamalkan isinya kepada mengagungkannya sebatas pada tulisannya saja.
Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
1/3/1428 H.