Biasanya saya mengeluarkan zakat hartaku di hari pertama di bulan Dzulhijjah setiap tahun. Ketika masuk di hari tersebut, saya hitung zakat yang harus saya keluarkan dari hartaku dan saya tahu jumlah biayanya. Tetapi saya tidak memberikan zakat saya kepada yang berhak di hari tersebut. Kadang saya memberikan zakat satu pekan atau satu bulan setelah perhitungan. Apakah saya berdosa dengan apa yang saya lakukan?
تأخير توزيع الزكاة