Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya memiliki sejumlah kambing yang mencapai 100 ekor. Saya memberikan pakan selama satu tahun. Saya memelihara kambing karena ingin memperdagangkannya dan mendapatkan keuntungan materi darinya. Selain itu sebagai penyaluran hobi saya. Saya melakukan pembibitan dari induk produktif dan menjual hasil dari pembibitan tersebut (bibit kambing). Perlu diketahui pembiayaan pakan kambing berasal dari hasil penjualan bibit. Sedangkan induk kambing tidak diperjualbelikan. Tapi jika ada yang mau membeli dengan harga yang bagus, maka saya jual induk kambing tersebut. Saya mengharap petunjuk bagaimana cara mengelurkan zakat kambing jika dilihat dalam keadaan yang saya sampaikan? Apakah kadar harta yang perlu dizakati terkurangi dengan adanya biaya pakan ? Ataukah harus dikeluarkan semua dari semua biaya? Semoga Allah membalas kebaikan kepadamu.
زكاة الأغنام التي ليست للتجارة