Kami sekelompok orang mendirikan perusahaan kecil secara patungan. Modal kami belikan tanah yang kami jual secara kredit. Harta yang kami kumpulkan tidak mencapai satu tahun, karena setiap terkumpul modal kami belikan tanah yang baru dan seterusnya. Bagaiman cara mengeluarkan zakat harta kami dengan keadaan seperti ini? زكاة المال في تجارة العقار