Saya membeli sebidang tanah senilai 13.000 Riyal Saudi dengan maksud untuk membangun di atas tanah tersebut bangunan yang bisa diinvestaasikan (tempat peristirahatan keluarga). Dan saya membeli sebidang tanah lain seharga 75.000 Riyal dengan maksud akan dijual lagi setelah sepuluh tahun dengan senilai biaya yang aku keluarkan untuk membangun di atas tanah yang pertama (Tanah yang ke dua belum saya niatkan untuk dijual sekarang). Apakah wajib bagi saya mengeluarkan zakat kedua bidang tanah tersebut (tanah yang pertama dan kedua) ? Terima kasih.
سأبيعها بعد عشر سنوات