Syaikh yang kami hormati, assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh. Pertanyaan : Bolehkah mengalokasikan zakat untuk kepentingan dakwah seperti pembangunan gedung pusat untuk menghafal qur’an atau pembagian buku-buku, kaset dan semacamnya.
صرف الزكاة في الدعوة إلى الله