Wahai syaikh yang mulia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, aku menikah sejak empat bulan yang lalu, dan ternyata suamiku telah beristri, dan sebelum menikahiku dia bersumpah di atas Al-Qur’an bahwa dia tidak akan menceraikanku jika isteri pertamanya meminta kepada dia untuk menceraikanku, dan aku telah banyak membantu ekonomi dia dalam jumlah yang besar, dan sekarang aku kaget karena dia menceraikanku secara tidak langsung, maka bagaimana hukumnya?
استغلال الزوج لمال زوجته ثم تطليقه لها