×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Kewajiban suami memenuhi kebutuhan biologis isterinya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Kewajiban suami memenuhi kebutuhan biologis isterinya وجوب إعفاف الرجل زوجته

المشاهدات:2031

Kewajiban suami memenuhi kebutuhan biologis isterinya

وجوب إعفاف الرجل زوجته

الجواب

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik:

Al-Bukhari (3237) dan Muslim (1436) telah meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah –semoga Allah meridlainya- berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

"إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحُ"

Artinya :”Jika seorang suami mengajak isterinya untuk tidur di tempat tidurnya (penterj. kinayah dari bersetubuh) kemudian isterinya menolak, dan dia bermalam dalam keadaaan marah maka malaikat akan melaknat isterinya hingga datang waktu shubuh”.

Ini merupakan ancaman keras atas penolakan seorang isteri ketika suaminya meminta untuk tidur di tempat tidurnya, karena menghalangi hak merupakan sesuatu yang mendatangkan kemarahan Allah Ta’ala, kecuali jika karena ada alasan, seperti : Sedang haid, sakit yang dengan bersetubuh akan menambah rasa sakitnya atau alasan semisalnya, maka ketika itu tidak termasuk dalam hadits karena adanya uzur.

Dan termasuk alasan bagi seorang isteri yang mengeluarkannya dari ancaman hadits di atas adalah apa yang disebutkan oleh sebagian ahli ilmu, seperti jika suami menzalimi isterinya dengan meninggalkannya, kemudian isteri menolak dengan alasan membalas atas kezalimannya, maka ketika itu hadits di atas tidak mengenainya, Ibnu  Hajar dalam Fathul-Bari (9/294) berkata:”Adapun jika sang suami memulai dengan menzalimi isterinya maka tidak termasuk”, yakni tidak termasuk pada celaan yang ada dalam hadits, dan ini adalah inti dari keadilan yang dengannya langit dan bumi berdiri kokoh, Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ﴾[النحل:126].

Artinya :”Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu”. An-Nahl (Lebah):126.

Dan firman Allah subhanahu :

﴿وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا﴾ [الشورى: 40].

Artinya :”Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa”. Asy-Syura (Musyawarah):40.

Dan mungkin hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5204) dari hadits Abdullah bin Zam’ah –semoga Allah meridlainya- bisa dijadikan dalil untuk tidak tercelanya seorang isteri, karena kezaliman suaminya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

"لَا يَجْلِدْ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ"

Artinya :”Janganlah seorang suami mencambuk isterinya, kemudian dia bersetubuh dengannya pada ujung hari”.

Hadits di atas menunjukkan keburukan bertemunya dua perbuatan ini : Kezaliman dan meminta bersetubuh; karena kezaliman dan celaan mendatangkan sikap tidak terimanya hati dan permusuhan, sedangkan bersetubuh dan bercumbu rayu hanya ada ketika hati dan dorongan jiwa saling menginginkannya.

Adapun penolakan suami manakala sang isteri meminta, maka yang tampak adalah tidak dibolehkan, jika memang suami mampu dan isteri membutuhkan, karena perbuatannya menyelisihi perintah Allah yang menyatakan pergaulan sewajarnya :

﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [النساء: 19].

 Artinya :”Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. An-Nisa’ (Wanita):19.

Dan Allah telah firman:

﴿وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [البقرة: 228].

Artinya :”Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dgn kewajibannya menurut cara yg ma'ruf”. Al-Baqarah (Sapi):228.

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang isteri memiliki hak sesuai dengan kewajibannya, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan salah satu dari pasangan suami isteri.

Dan termasuk dalil juga, penghujung dari Ayat hukum Al-Ilaa’ yakni ketika suami bersumpah untuk tidak mendatangi isteri, Allah telah berfirman:

﴿لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ [البقرة:226].

Artinya :”Kepada orang-orang yang mengilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Al-Baqarah (Sapi):226.

Segi pendalilalnnya adalah penutup ayat ini menyebutkan kata “pengampunan”, (hal ini menunjukkan bahwa apa yang telah lalu adalah perbuatan dosa, yaitu membahayakan seorang isteri karena menolak bersetubuh, oleh karena itu kita katakan : berusaha untuk membahayakan isteri dengan tanpa sumpah memiliki hukum yang sama jika dengan sumpah, kecuali pada kondisi khusus yang berkaitan dengan hukum isteri) (kitab Ahkamul-Qur’an karangan Ibnul-Arabi 1/250).

Dan termasuk dalil yang menguatkan adalah bahwa penolakan suami terhadap isterinya padahal isterinya meminta dan butuh merupakan satu sebab yang dapat menjerumuskan sang isteri pada fitnah, dengan memintanya kepada yang tidak halal baginya, apalagi media dan faktor pendorong kerusakan tersedia banyak. Maka Allah adalahsebaik-baik Penjaga dan Dia adalahMaha Penyayang diantara parapenyayang. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah tentang ancaman mencakup juga laki-laki, maka patut dipertanyakan; karena teksnya berkaitan khusus untuk isteri yang menolak suaminya, dan tidak bisa dipakai kiyas (analogi) pada kasus ini, wallahu a’lam.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127308 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62447 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58490 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51727 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49860 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44097 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف