×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Menikahi bayi menyusui

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Aku pernah meng-uploud gambar fatwa Al-Khumaini pada satu group diskusi di internet tentang bolehnya menggauli bayi, dan aku terkejut dengan bantahan seorang rafidli (orang syi’ah) yang menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan oleh sebagian ulama dalam buku-buku fikih, dan aku tidak bisa membantahnya sampai sekarang, sebelum meminta penjelasan masalah ini dan mengetahui maksud dari ulama kita tentang bolehnya menikahi bayi yang menyusu, dia menyebutkan nama dua buku tapi aku tidak ingat sekarang namanya, tapi aku cek dari salah satu buku aku kira pengarangnya bernama Al-Maqdisi, dan benar aku temukan teks yang dia tulis dan aku tidak menemukan jawaban, penjelasan atau tafsir dari pernyataan tersebut. نكاح الرضيعة

المشاهدات:1554

Aku pernah meng-uploud gambar fatwa Al-Khumaini pada satu group diskusi di internet tentang bolehnya menggauli bayi, dan aku terkejut dengan bantahan seorang rafidli (orang syi’ah) yang menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan oleh sebagian ulama dalam buku-buku fikih, dan aku tidak bisa membantahnya sampai sekarang, sebelum meminta penjelasan masalah ini dan mengetahui maksud dari ulama kita tentang bolehnya menikahi bayi yang menyusu, dia menyebutkan nama dua buku tapi aku tidak ingat sekarang namanya, tapi aku cek dari salah satu buku aku kira pengarangnya bernama Al-Maqdisi, dan benar aku temukan teks yang dia tulis dan aku tidak menemukan jawaban, penjelasan atau tafsir dari pernyataan tersebut.

نكاح الرضيعة

الجواب

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Yang pertama kali aku nasehatkan adalah janganlah engkau memasuki medan yang tidak engkau kuasai, dari perdebatan atau diskusi, karena salaf dengan ilmu mereka yang sangat banyak dan keyakinan yang sangat kokoh mereka enggan untuk melakukan perdebatan dengan ahli batil, banyak dinukil dari mereka larangan tentang hal itu, maka aku nasehatkan engkau untuk konsisten dengan jalan mereka, adapun apa yang sebagian mereka lakukan itu karena telah jelas bagi mereka maslahat debat dan besarnya manfaat, dan sebagian lain melakukannya karena terdesak, sebagaimana disampaikan oleh Al-Imam Ahmad –semoga Allah merahmatinya-:”Kita diperintahkan untuk diam, namun kita dipanggil untuk melakukan sesuatu yang harus kita lakukan untuk membantahnya dan menjelaskan duduk permasalahannya hingga sirna kerancuan dari perkataan mereka”. Beliau juga berkata :”Kita dahulu diam, hingga kita terpanggil untuk berbicara maka kita sampaikan”, jika memang diharuskan untuk berbicara maka seseorang harus memiliki ilmu yang kuat yang bisa menjawab syubhat (kerancuan) orang yang berusaha memasukkan kerancuan dan menangkal kesesatan mereka.

Adapun yang berkaitan dengan menikahi anak kecil, maka yang dikatakan oleh Ibnul-Munzir adalah:”Para ahli ilmu yang kita hafal dari mereka telah ijma’, bahwa menikahi –seorang bapak menikahkan- anak gadis kecilnya adalah boleh, jika calon suaminya sekufu”, maka yang dimaksud adalah melakukan akad nikah, adapun jimak dan menggaulinya maka tidak mungkin terjadi kecuali jika telah sampai umur yang mampu dengannya melakukan hal itu, sebagian dari ulama membatasinya dengan umur Sembilan tahun, dan pembatasan ini berlaku dari kebanyakan, jika ternyata seorang perempuan belum mampu melakukannya pada umur sekian maka tidak boleh, karena akan mendatangkan bahaya.

Adapun nikah mut’ah yang engkau sebutkan, maka tidak difahami melainkan jimak dan permulaannya, karena maksud dari nikah mut’ah adalah hanya bersenang-senang, dia membayar sejumlah uang hanya untuk bersenang-senang, bukan untuk sesuatu yang dengannya berlangsung sebuah akad pernikahan yang mewujudkan ikatan, hak dan kewajiban, maka jelas berbeda jenis pernikahan yang dikatakan oleh ulama ahlis-sunnah dengan apa yang disampaikan oleh Al-Khumaini semoga Allah membalasnya dengan balasan yang setimpal, wallahu a’lam.

Saudaramu

Prof. DR Khalid Al-Muslih


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127535 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62642 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59116 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55699 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55174 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52009 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50009 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45003 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف