Kapan dikeluarkannya zakat untuk harta yang disewa ?
متى تزكى أموال الإيجارات؟
Kapan dikeluarkannya zakat untuk harta yang disewa ?
متى تزكى أموال الإيجارات؟
الجواب
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Dengan taufik Allah Ta'ala jawaban pertanyaanmu adalah sebagai berikut :
Jika penanya sudah memiliki harta, kemudian (mengamanatkan) dengan masuk ke dalam milik wakilnya, karena kewenangan wakil sama dengan kewenangan pemilik asli. Artinya : saya memiliki perniagaan di suatu negara tertentu atau tempat tertentu, dan saya tidak mengumpulkan harta ini. Yang bisa mengumpulkan harta adalah wakil saya. Kemudian ia memberikan bagiankeuntungan untuksaya. Maka di sini masuk dalam kepemilikanku dengan masuknya dalam rekening wakil saya. Dan kemudian maka zakatku dihitung bukan ketika sampai ke tanganku, karena ketika harta itu berada di tangan wakil tidak berarti menghilangkan hak kepemilikanku; karena sebenarnya ia di tanganku. Dan kekuasaanwakil sama dengan kekuasaanpemilik asli.
Oleh karena itu permulaan dihitungnya zakat ketika pertama masuk dalam sejumlah harta yang dipegangwakil. Tetapi jika wakil menyatakan : Demi Allah saya menghitung dan mengaturnya ketika dua hari raya saya akan membaginya kepadamu. Maka ini adalah ijtihad darinya, tapi tidak memotong haul. Kecuali jika wakil adalah pengadilan. Karena pengadilan jika menampung harta ini maka disimpan di baitul mal,maka hak kepemilikan menjadi berkurang, dan tidak sama ketika wakil adalah perseorangan. Karena wakil perseorangan mungkin bisa kau tinggalkan dan kamu katakan : Tidak, engkau bagi sekian, dan kamu bisa memerintahkannya untuk mengeluarkan sesuai dengan apa yang masuk dalam harta itu kapan saja. Kemudian jika zakat berada di baitul mal maka zakat tidak bisa dikeluarkan kecuali jika sudah engkau pegang harta itu. Jika wakalah di tangan pengadilan atau di pihak yang tidak mungkin diminta dari pihak pemerintah. Jika wakalah di tangan perseorangan, maka penghitungan zakatnya sesuai dengan wajib jika sudah masuk dalam rekening wakil. Tetapi jika wakil orang yang pailit – dan ini terjadi- atau wakil orang yang berspekulasi, kemudian mengambil hartamu dan menunda pembayaran satu sampai dua tahun, kemudian tidak memberikan kepada pemiliknya dengan alasan sudah mebagi zakatnya, maka hukumnya seperti hukum harta yang berada di tangan orang yang pailit. Kamu hanya berkewajiban mengeluarkan zakat sekali saja ketika sudah berada di tangan, sebagaimana dinyatakan hal itu oleh para ulama.
Saudaramu.
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh