Apakah wajib mengeluarkan zakat atas tanah pemberian?
هل في أراضي المنح زكاة؟
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.
وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.
ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر
على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004
من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا
بارك الله فيكم
إدارة موقع أ.د خالد المصلح
Apakah wajib mengeluarkan zakat atas tanah pemberian?
هل في أراضي المنح زكاة؟
الجواب
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.
Amma ba'du.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :
Tanah yang berasal dari pemberian yang dimiliki, kemudian berubah status tanahmereka dalam mengelolanya; Ada di antara mereka yang membiarkan saja dan tidak bermaksud menjualnya dan tidak menginginkan investasi darinya maka tidak ada kewajiban zakat. Hal ini dikarenakan asal dari harta ini tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Hukum asal zakat untuk properti ketika dimaksudkan untuk perniagan jika tidak ditawarkan untuk perdagangan maka tidak ada zakat.
Oleh karena itu jika ada kesempatan seperti ini kemudian dibiarkan saja dan tidak ditawarkan dan dipasarkan maka tidak ada kewajiban zakat. Tetapi ada kaidah dalam masalah barang yang diperniagakan : Jika ada perintah antara ada kewajiban zakat dalam harta yang bisa menjadi barang niaga dan bisa menjadi tidak wajib; hukum asalnya kembali kepada tidak adanya kewajiban. Apalagi dalam jenis harta yang bisa diniagakan yang terdapat perbedaan pendapat yang besar dan kuat di kalangan ulama.
Dengan demikian status tanah yang diberikan orang lain dengan tujuan memberi saja tidak ada kewajiban zakat kecuali jika ditujukan untuk investasi dan ditawarkan untuk dijual karena maksud niaga. Adapun jika dijual hanya untuk memperoleh sejumlah uang atau dijual karena sebab yang lain seperti : Lokasi yang jauh, sudah tidak membutuhkan tanah lagi, karena takut hilang maka tidak wajib zakat dalam kondisi seperti ini.
Kesimpulannya : Jika pemilik tanah menginginkan penjualannya untuk maksud niaga dan ditawarkan untuk dijual, maka ada kewajiban zakat di dalamnya. Jika tidak dimaksudkan kecuali untuk kepemilikan atau sebagai simpanan untuk persiapan jika ada kejadian yang tiba-tiba seperti musibah dan kebutuhan-kebutuhan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.
Saudaramu.
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh