×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / ZAKAT TANAH PEMBERIAN

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah wajib mengeluarkan zakat atas tanah pemberian? هل في أراضي المنح زكاة؟

المشاهدات:2294

Apakah wajib mengeluarkan zakat atas tanah pemberian?

هل في أراضي المنح زكاة؟

الجواب

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :
Tanah yang berasal dari pemberian yang dimiliki, kemudian berubah status tanahmereka dalam mengelolanya; Ada di antara mereka yang membiarkan saja dan tidak bermaksud menjualnya dan tidak menginginkan investasi darinya maka tidak ada kewajiban zakat. Hal ini dikarenakan asal dari harta ini tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Hukum asal zakat untuk properti ketika dimaksudkan untuk perniagan jika tidak ditawarkan untuk perdagangan maka tidak ada zakat.

Oleh karena itu jika ada kesempatan seperti ini kemudian dibiarkan saja dan tidak ditawarkan dan dipasarkan maka tidak ada kewajiban zakat. Tetapi ada kaidah dalam masalah barang yang diperniagakan : Jika ada perintah antara ada kewajiban zakat dalam harta yang bisa menjadi barang niaga dan bisa menjadi tidak wajib; hukum asalnya kembali kepada tidak adanya kewajiban. Apalagi dalam jenis harta yang bisa diniagakan yang terdapat perbedaan pendapat  yang besar dan kuat di kalangan ulama.

Dengan demikian status tanah yang diberikan orang lain dengan tujuan memberi saja tidak ada kewajiban zakat kecuali jika ditujukan untuk investasi dan ditawarkan untuk dijual karena maksud niaga. Adapun jika dijual hanya untuk memperoleh sejumlah uang atau dijual karena sebab yang lain seperti : Lokasi yang jauh, sudah tidak membutuhkan tanah lagi, karena takut hilang maka tidak wajib zakat dalam kondisi seperti ini.

Kesimpulannya : Jika pemilik tanah menginginkan penjualannya untuk maksud niaga dan ditawarkan untuk dijual, maka ada kewajiban zakat di dalamnya. Jika tidak dimaksudkan kecuali untuk kepemilikan atau sebagai simpanan untuk persiapan jika ada kejadian yang tiba-tiba seperti musibah dan kebutuhan-kebutuhan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130087 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64582 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64362 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56736 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55778 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54482 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51745 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46100 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف