×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / APAKAH GAJI YANG TERLAMBAT WAJIB DIZAKATI

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah gaji yang terlambat diterima wajib dikeluarkan zakatnya? هل في الرواتب المتأخرة زكاة؟

المشاهدات:2111

Apakah gaji yang terlambat diterima wajib dikeluarkan zakatnya?

هل في الرواتب المتأخرة زكاة؟

الجواب

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :

Dalam gaji yang seperti ini maka tidak ada kewajiban zakat didalamnya, karena termasuk harta yang belum sampai di tangan, dan diantara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah tamamul milki (kepemilikan yang sempurna). Adapun harta sebagaimana dalam pertanyaan belum sampai kepadanya dan masih tersimpan di negara atau masih di bagian yang berwenang, maka ia belum sempurna kepemilikannya dan dengan demikian tidak ada kewajiban apapun atasnya. Sebagai contohnya adalah semua harta manusia di baitul mal atau di kementrian keuangan atau di pihak pemerintah yang disimpan bertahun-tahun maka tidak ada kewajiban atasnya zakat sampai ia mendapatkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan para ulama ahli fiqih bahwasanya harta yang masih di tangan departemen negara, seperti baitul mal maka itu seperti yang ditanyakan di sini bahwasanya tidak ada kewajiban zakat di dalamnya; juga tidak bisa di disamakan dengan hutang karena hutang berbeda dari beberapa sisi. Hutang itu bisa diminta dari pihak tertentu, berbeda dengan harta yang ada pada baitul mal atau yang dikhususkan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات129608 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64271 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات63857 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56483 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55630 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات53991 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51358 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45803 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف