Apakah gaji yang terlambat diterima wajib dikeluarkan zakatnya?
هل في الرواتب المتأخرة زكاة؟
Apakah gaji yang terlambat diterima wajib dikeluarkan zakatnya?
هل في الرواتب المتأخرة زكاة؟
الجواب
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.
Amma ba'du.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah :
Dalam gaji yang seperti ini maka tidak ada kewajiban zakat didalamnya, karena termasuk harta yang belum sampai di tangan, dan diantara syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah tamamul milki (kepemilikan yang sempurna). Adapun harta sebagaimana dalam pertanyaan belum sampai kepadanya dan masih tersimpan di negara atau masih di bagian yang berwenang, maka ia belum sempurna kepemilikannya dan dengan demikian tidak ada kewajiban apapun atasnya. Sebagai contohnya adalah semua harta manusia di baitul mal atau di kementrian keuangan atau di pihak pemerintah yang disimpan bertahun-tahun maka tidak ada kewajiban atasnya zakat sampai ia mendapatkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan para ulama ahli fiqih bahwasanya harta yang masih di tangan departemen negara, seperti baitul mal maka itu seperti yang ditanyakan di sini bahwasanya tidak ada kewajiban zakat di dalamnya; juga tidak bisa di disamakan dengan hutang karena hutang berbeda dari beberapa sisi. Hutang itu bisa diminta dari pihak tertentu, berbeda dengan harta yang ada pada baitul mal atau yang dikhususkan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum.
Saudaramu.
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh