×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / HUKUM MENCABUT ALIS DAN MENGAMBIL UPAH DARINYA

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Istriku bekerja di salon kecantikan. Kadang ia diminta untuk melakukan cabut alis. Dan cabut alis diharamkan berdasarkan hadis. Para ulama menafsirkan namsh dengan makna mencabut alis. Imam Albani rahimahullah menafsirkan dengan mencabut rambut apa saja dari bagian tubuh. Berdasar pada hadis Nabi : "المغيرات خلق الله للحسن" “dan pengubah ciptaan Allah untuk kecantikan” Dan ini adalah dalil umum untuk setiap orang yang merubah sesuatu dari ciptaan Allah. Apa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini? Apakah jika ia mencabut bulu alis pelanggan dan mengambil upah darinya menjadi haram? حكم النمص و أخذ الأجرة عليه

المشاهدات:2688

Istriku bekerja di salon kecantikan. Kadang ia diminta untuk melakukan cabut alis. Dan cabut alis diharamkan berdasarkan hadis. Para ulama menafsirkan namsh dengan makna mencabut alis. Imam Albani rahimahullah menafsirkan dengan mencabut rambut apa saja dari bagian tubuh. Berdasar pada hadis Nabi : "المغيرات خلق الله للحسن" “dan pengubah ciptaan Allah untuk kecantikan” Dan ini adalah dalil umum untuk setiap orang yang merubah sesuatu dari ciptaan Allah. Apa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini? Apakah jika ia mencabut bulu alis pelanggan dan mengambil upah darinya menjadi haram?

حكم النمص و أخذ الأجرة عليه

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Arti namsh  (نمص) adalah mencabut rambut. Dikatakan secara bahasa :

 (تنمصت المرأة أخذت شعر جبينها لنتنفه)   

tanamashat seorang perempuan yaitu ia mengambil rambut keningnya dengan jarum untuk menghilangkannya.

Berkata Al Farra : An Namishah (النامصة) adalah seorang perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya. Al Baghawi berkata :  dalam Syarhu Sunnah (12/105) : Al Mutanamishah  dari kata An Namsh yang berarti mencabut rambut dari wajah. Dan ia berkata dalam Jami’ul Ushul  (4/781) : An Namsh adalah menipiskan alis dan mengecilkannya dengan tujuan agar terlihat lebih indah.

Abu Dawud menyatakan dalam kitab Sunan dalam Bab Menyambung rambut : “Dan An Namishah  adalah perempuan yang mengubah bentuk alis dan menipiskannya”. Abu Ubaid menyatakan dalam Gharibul Hadis (2/473) : “ Dan ia adalah perempuan yang menghilangkan rambut dari wajah”.

Adapun menurut para ulama fikih madzhab, maka ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan sebagian Syafiiyah mendefinisikan bahwasanya ia adalah “ mencabut rambut dari alis”. Dan dinyatakan dalam Ar Raiq (6/88) : “An Namishah  adalah perempuan yang mengurangi alis dengan tujuan menghiasnya”. Dan dinyatakan dalam Syarh Fathul Qarib (6/426) : “Dan An Namishah adalah perempuan yang membentuk alis agar tampak lebih tipis”. Dan dinyatakan dalam Al Fawakih Ad Dawany (2/314) : “An Namishah adalah perempuan yang menghilangkan sebagian rambut alis”. Demikian pula dinyatakan dalam Hasyiyah Al ‘Adawy (2/599).

Dan dikatakan dalam al-Majmu’ (3/146) : “Dan An-Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya dan menipiskannya supaya menjadi bagus” Dan ulama fikih Syafi’iyah dan Hanabilah serta sebagian Malikiyah dan Ibnu Hazm dari kelompok Dhahiriyah mendefinisikan “mencabut rambut alis”. Dikatakan dalam mughni al-muhtaj (1/191) : “Dan tanmish adalah mencabut rambut yang ada di wajah dan alis untuk memperindah”. Dan dikatakan dalam az-Zawajir min iqtirafil kabair (1/235) : “yaitu mencabut rambut wajah” Dan dikatakan dalam Kasyaful qina’ (1/81) : “yaitu mencabut rambut wajah”

Dan dikatakan dalam al-Qawanin al-Fiqhiyah halaman 293 : “at-Tamishadalah mencabut rambut dari wajah” Dan Daruquthni menyebutkan dalam tafsirnya (5/292) : “al-Mutanammishat jama’ dari mutanammishah yaitu wanita yang mencabut rambut dari wajahnya.” Adapun bentuk dari an-namshu adalah mencabut rambut dari bagian tubuh manapun dan tidak aku temukan batasan yang jelas dari pendapat seorangpun melainkan apa yang telah dikatakan Ibnul ‘Arabi dalam tafsirnya Ahkamul Qur’an (1/630) : “Dan an-Namishah adalah wanita yang mencabut rambut untuk memperindahnya, Dan penduduk mesir mereka mencabut rambut kemaluan dan dia adalah bagian darinya. Sebagian ulama fikih Hanafiyah menetapkan bahwa definisi an-Namshu adalah mencabut rambut tanpa adanya batasan bagian tubuh manapun sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abidin dalam Hasyiyah(6/373) : “an-Namshu adalah mencabut rambut.”

Dan menurut saya walaupun ada banyak perbedaan pendapat ulama dalam pengertian An Namsh  yaitu menghilangkan rambut alis. Ini adalah ukuran yang disepakati menurut para ulama semuanya. Dan yang lebih dari itu adalah perkara yang diperselisihkan. Dan yang benar tidak ada pendapat yang lebih kuat dalam hal yang dibolehkan dan dilarang. Maka mencukupkan dalam hal yang diyakini adalah lebih mendekati kebenaran sehingga yang bukan alis tetap pada hukum asal dibolehkan .

Wallahu A’lam.

Adapun mengambil upah dari pekerjaan mencabut alis dan menghilangkannya maka dia tidak diperbolehkan. Karena An Namsh diharamkan. Bahkan termasuk dari dosa besar. Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda :

" لعن الله النامصات والمتنمصات"

“Allah melaknat para perempuan yang mencabut alis dan yang dicabut alisnya”.Sebagaimana dalam hadis Ibnu Mas’ud dalam shahihain dan yang selain dari itu. Dan An Namishah adalah yang melakukan hal ini.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

7/9/1424 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127564 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62662 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59192 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55708 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55177 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52027 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50017 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45021 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف