Apa hukum mengobati anjing yang digunakan untuk keamanan atau sebagai binatang hias ?
حكم علاج الكلاب
Apa hukum mengobati anjing yang digunakan untuk keamanan atau sebagai binatang hias ?
حكم علاج الكلاب
الجواب
Segala puji bagi Alla. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dalam hal yang diperbolehkan memeliharanya seperti anjing untuk berburu atau penjaga atau dalam pertanian maka boleh melakukan pengobatan dan pelayanan medis. Adapun pada yang tidak diperbolehkan memeliharanya, maka saya memandang pengobatan dan memberi perhatian lebih kepadanya adalah wasilah menuju keharaman. Dalam kaidah syariah disebutkan : Apa yang tidak bisa diharamkan kecuali dengannya maka hukumnya juga haram. Hukum wasilah sama dengan hukum tujuan akhir.
Wallahu A’lam.
Saudaramu.
Prof. Dr.Kholid Al Mosleh.
19/6/1425 H