Saya ingin membeli sebuah rumah dengan cara meminjam dari bank Islam. Pihak bank meminta kepadaku untuk membayar seperempat harga rumah dan sisa pembayaran diangsur dalam cicilan bulanan. Ketika kita memilih tempo waktu yang lebih lama maka bertambah pula biaya angsuran. Bisa diketahui bahwa pihak bank tidak memiliki rumah yang dijual dan sayalah yang mencari dan memberikan informasi kepada bank tentang rumah. Kemudian pihak bank mebayar biaya pembelian kepada pemilik rumah dan menjualnya kepadaku dengan cara angsuran sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Apa hukum jual beli seperti ini?
شراء البيت أقساط من البنك