Apa hukum menjual minuman keras dan daging babi di negeri kaum muslimin?
حكم بيع الخمر و لحم الخنزير
Apa hukum menjual minuman keras dan daging babi di negeri kaum muslimin?
حكم بيع الخمر و لحم الخنزير
الجواب
Segala puji bagi Alla. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Tidak dibolehkan menjual minuman keras dan juga daging babi. Karena keduanya diharamkan dalam Al Quran dan Sunah serta Ijma. Dan telah diriwatkan dalam Shahih Bukhari (No 2236) dan Muslim (No 1851) dari Yazid bin Abi Hubaib dari Atho’ bin Abi Robah dari Jabir bahwasanya dia mendengar Nabi salallahu alaihi wa salam bersanda :
إن الله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام
”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr (minuman keras), bangkai, daging babi dan berhala”
Pengharaman ini berlaku wajib bagi orang Islam baik di negeri kaum muslimin maupun di negara kafir. Baik pembeli muslim atau kafir.
Wallahu A’lam.
Saudaramu.
Prof . Dr. Kholid Al Mosleh
28/3/1425 H.