Segala puji bagi Alla. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Ini tidak termasuk dalam keadaan darurat yang membolehkanmu mengambil riba, karena Allah telah berfirman :
﴿وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ﴾ (البقرة:280)
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”Q.S. Al Baqarah : 280.
Maka tidak wajib bagimu mengembalikan pinjaman dengan jalan haram. Dan bagi pemberi hutang agar bersabar sampai ada kemudahan. Dan ketahuilah ada beberapa ulama yang berpendapat : Sesungguhnya riba tidak dibolehkan walau dalam keadaan darurat. Pendapat yang benar bahwasanya ia seperti hal yang diharamkan yang lain menurut saya. Tetapi sepantasnya agar diketahui bahwasanya darurat tidak bisa dibolehkan dalam hal yang haram kecuali dengan dua syarat :
Pertama : Telah jelas bahwa perbuatan haram itu memang untuk menghilangkan keadaan yang sangat menyulitkan.
Kedua : Diyakini bahwa perbuatan yang diharamkan memang dalam keadaan darurat.
Adapun istikharah tidaklah dilakukan kecuali dalam hal yang wajib dikerjkan bukan dalam masalah meninggalkan keharaman dan yang makruh. Karena istikharah adalah memilih dua hal yang baik. Dan hal yang diharamkan wajib meninggalkannya dan tidak kebaikan di dalamnya. Atau kebaikan yang tdak diketahui keburukan di dalamnya. Tapi jika maksud istikharah dalam hal yang diharamkan sedangkan ada sebab yang membolehkannya atau ketika menimbang antara dua hal yang diharamkan maka ia disyariatkan dalam hal ini istikharah.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Saudaramu.
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh