×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Hajiku tidak sempurna, lalu bagaimana cara menyempurnakannya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Aku telah menunaikan kewajiban ibadah haji pada tahun-tahun yang lalu, namun aku tidak menunaikan sebagian manasik haji selain thawaf qudum, sa'i, wukuf di arafah dan mabit di muzdalifah. Dan aku belum menyempurnakan sebagian syiar haji yang lain, demikian juga tahallul tanpa aku lakukan dengan tiga cara. Lalu aku langsung kembali ke rumahku setelah kesehatanku tidak memungkinkan untuk menyempurnakan manasik haji tersebut, dan akupun tidak memiliki kemampuan pada masa mendatang. Lalu bagaimana hukum haji tersebut? Dan apa yang harus aku lakukan, apakah aku harus membayar dam (denda) kafarat atas apa yang telah aku tinggalkan dalam manasik haji? حجي ناقص فكيف أكمله

المشاهدات:3400

Aku telah menunaikan kewajiban ibadah haji pada tahun-tahun yang lalu, namun aku tidak menunaikan sebagian manasik haji selain thawaf qudum, sa'i, wukuf di arafah dan mabit di muzdalifah. Dan aku belum menyempurnakan sebagian syiar haji yang lain, demikian juga tahallul tanpa aku lakukan dengan tiga cara. Lalu aku langsung kembali ke rumahku setelah kesehatanku tidak memungkinkan untuk menyempurnakan manasik haji tersebut, dan akupun tidak memiliki kemampuan pada masa mendatang. Lalu bagaimana hukum haji tersebut? Dan apa yang harus aku lakukan, apakah aku harus membayar dam (denda) kafarat atas apa yang telah aku tinggalkan dalam manasik haji? حجي ناقص فكيف أكمله

الجواب

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du

Belum sempurna hajimu karena engkau belum menyempurnakan thawaf haji yang merupakan salah satu rukun haji, di mana haji tidaklah sah dan sempurna kecuali dengannya. Maka sampai saat inipun engkau belum menyempurnakan hajimu, sebagaimana masih haram bagimu segala yang berhubungan dengan wanita seperti jima' (bersenggama) atau engkau bersegera thawaf. Maka saat ini wajib bagimu untuk menuju Makkah guna menyempurnakan rukun-rukun haji yakni thawaf haji, thawaf ifadhah. Lalu wajib bagimu dam (denda) karena kealpaanmu dan juga dam (denda) karena meninggalkan melempar jumrah, juga dam (denda) karena meninggalkan mabit. Selain itu, engkau wajib bertaubat kepada Allah atas kelalaianmu dalam ibadah ini.

Saudara kalian

Dr. Khalid al-Mosleh


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130837 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات65092 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات65047 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات57019 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55969 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات55031 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52256 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46492 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف