×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Memakai Cadar Bagi Wanita Yang Berihram

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Hijab yang dipakai wanita yang berihram menutupi mukanya karena ada laki-laki sudah ma'ruf. Tetapi hijab memilki tingkatan-tingkatan. Dan salah satu tingkatannya seperti cadar sehingga mudah bagi perempuan melihat. Apakah hijab seperti ini dilarang untuk wanita? لبس النقاب للمحرمة

المشاهدات:2192

Hijab yang dipakai wanita yang berihram menutupi mukanya karena ada laki-laki sudah ma'ruf. Tetapi hijab memilki tingkatan-tingkatan. Dan salah satu tingkatannya seperti cadar sehingga mudah bagi perempuan melihat. Apakah hijab seperti ini dilarang untuk wanita?

لبس النقاب للمحرمة

الجواب

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Jika keseluruhan tingkatan penutup itu bisa menutupi dengan sempurna maka tidak mengapa. Dan semua yang bisa menutupi muka dan terdapat dua lubang untuk mata atau lubang untuk melihat darinya maka tidak dilarang dan tidak haram. Dan bahkan secara dhahir bisa dilihat dari sunah Nabi yang menunjukkan bahwa bentuk seperti ini sudah diketahui di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam Shahih Bukhari (No 1707) dari hadis Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

و لا تنتقب المرأة المحرمة

“Dan janganlah seorang wanita yang berihram memakai cadar”

Dan ini menunjukkan bahwasanya wanita-wanita dulu menggunakan cadar di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (22/111) dan yang lain.

Adapun jika lubang cadar lebar melebihi kebutuhannya untuk melihat maka tidak boleh. Hal ini karena ada unsur tersingkapnya wajah. Dan juga adanya fitnah yang terjadi lebih besar dari yang lain pada wanita.

Wallahu ‘Alam

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

8/4/1425 H

 


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات131770 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات65869 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات65565 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات57292 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات56181 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات55494 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52705 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46767 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف