×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Saya mengambil uang tanpa ijin

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Saya ingin bertanya sebuah pertanyaan terkait permasalahan yang saya hadapi. Saya dan saudari saya bekerja untuk keluarga. Dan ayah kami sudah meninggal dunia. Kadang saudariku menanggung nafkah keluarga, dan kadang saya yang menanggung. Dan saya merasa kesulitan sampai kadang saya mengambil uang milik saudariku tanpa ia ketahui. Dan saya berjanji dalam diri saya, kalau seandainya saudariku menikah maka akan aku kumpulkan semua uang yang aku curi darinya dan memberikannya dalam bentuk hadiah. أخذت مال من غير علم أختها

المشاهدات:1626

Saya ingin bertanya sebuah pertanyaan terkait permasalahan yang saya hadapi. Saya dan saudari saya bekerja untuk keluarga. Dan ayah kami sudah meninggal dunia. Kadang saudariku menanggung nafkah keluarga, dan kadang saya yang menanggung. Dan saya merasa kesulitan sampai kadang saya mengambil uang milik saudariku tanpa ia ketahui. Dan saya berjanji dalam diri saya, kalau seandainya saudariku menikah maka akan aku kumpulkan semua uang yang aku curi darinya dan memberikannya dalam bentuk hadiah.

أخذت مال من غير علم أختها

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Apa yang engkau lakukan adalah haram. Dan jalan keluarnya engkau berhenti mengambil uang tanpa ijin saudarimu. Dan wajib bagimu mengembalikan semua yang engkau ambil dan meminta maaf padanya. Adapun cara pengembalian tidak boleh dalam bentuk hadiah darimu. Karena akan disangka hal itu mengandung kebaikan-kelihatannya. Sedangkan dalam kenyataannya ia adalah hak yang engkau kembalikan kepadanya. Dan tidak ada kelebihan apapun dalam mengumpulkan harta tersebut.

Dan bisa pula engkau kembalikan dengan mengatakan kepadanya : “Ini adalah hak milikmu dari saya” atau “Ini adalah hak yang telah lampau yang engkau telah melupakannya” dan yang semisal. Dan tidak wajib memberitahukannya tentang pencurian itu yang telah Allah tutupi perkaranya, sebagaimana telah Allah lembutkan hati kalian berdua.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130095 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64589 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64369 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56740 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55781 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54492 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51750 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46106 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف