Syaikh yang kami hornati. Assalaamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh seorang mahasiswa kedokteran yang sedang praktek melihat aurat pasien lawan jenis ataupun sesama jenis dengan tujuan pendidikan? Apakah masuk dalam kategori darurat dan hukumnya sama dengan dokter yang sedang mengobati? Saya mohon petunjuk. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda.
اطلاع الطبيب المتدرب على عورة المريض