Syaikh yang kami hornati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Saya dan teman-teman bersepakat untuk saling memberikan hadiah yang satu sama lain tidak tahu bentuk dan nilainya. Kemudian kami mengumpulkan semua hadiah itu dan dibagi dengan cara undian. Setiap orang yang ikut tidak mengetahui apa yang akan ia dapat dan siapa yang mengambil hadiah darinya serta berapa yang ia ambil. Apakah cara seperti ini dibolehkan ? Semoga Allah memberikan kepada anda keberkahan.
الإهداء لمن تخرجه القرعة - من صور الهدايا المحرمة