×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Meneliti Manuskrip

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang kami muliakan. Sebagaimana engkau ketahui bahwa dalam program pasca sarjana yang saya maksud adalah studi ilmu syariah ada dua cara dalam menyelesaikan programnya. Bisa dengan menulis suatu tema atau dengan meneliti manuskrip. Dan pertanyaannya tentang cara yang kedua. Sebagaimana diketahui dalam meneliti ini ada proses menyalin dan membandingkan di antara naskah yang ada. Dan pada dasarnya semua proses ini dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri. Tetapi banyak kasus yang terjadi di antara mahasisa akhir-akhir ini. Bahwa mereka membayar seseorang untuk menyalin manuskrip dan memasukkannya dalam data komputer. Dan bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian hanya melakukan tambahan catatan saja. Apa hukum cara seperti ini? Ini saya tanyakan karena saya seorang mahasiswa pasca sarjana yang waktu studi saja tinggal sedikit sekali. Sedangkan banyak teman saya yang menyarankan untuk melakukan cara yang saya sebutkan. Dan pekerjaan ini dilakukan oleh sesama penuntut ilmu. Sebenarnya saya merasa sangat tidak nyaman dengan cara ini. Dan jiwa saya tidak bisa menerimanya. Saya berharap dari anda untuk menjawab segera. Semoga Allah memberikan balasan dan pahala. تحقيق المخطوطات

المشاهدات:1635
- Aa +

Syaikh yang kami muliakan. Sebagaimana engkau ketahui bahwa dalam program pasca sarjana yang saya maksud adalah studi ilmu syariah ada dua cara dalam menyelesaikan programnya. Bisa dengan menulis suatu tema atau dengan meneliti manuskrip. Dan pertanyaannya tentang cara yang kedua. Sebagaimana diketahui dalam meneliti ini ada proses menyalin dan membandingkan di antara naskah yang ada. Dan pada dasarnya semua proses ini dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri. Tetapi banyak kasus yang terjadi di antara mahasisa akhir-akhir ini. Bahwa mereka membayar seseorang untuk menyalin manuskrip dan memasukkannya dalam data komputer. Dan bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian hanya melakukan tambahan catatan saja. Apa hukum cara seperti ini? Ini saya tanyakan karena saya seorang mahasiswa pasca sarjana yang waktu studi saja tinggal sedikit sekali. Sedangkan banyak teman saya yang menyarankan untuk melakukan cara yang saya sebutkan. Dan pekerjaan ini dilakukan oleh sesama penuntut ilmu. Sebenarnya saya merasa sangat tidak nyaman dengan cara ini. Dan jiwa saya tidak bisa menerimanya. Saya berharap dari anda untuk menjawab segera. Semoga Allah memberikan balasan dan pahala.

تحقيق المخطوطات

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak diragukan bahwa manuskrip memiliki tingkatan dalam kejelasan dan kualitas tulisannya. Sebagaimana orang yang menyalin teks darinya memiliki kapasitas yang bermacam-macam dalam keterampilannya. Bukan saja masalah terbatas pada penyalinan yang dilakukan oleh seseorang tapi masuk di dalamnya pemahaman teks yang disalinnya dan pengetahuan yang ada di dalamnya yang merupakan bagian dari proses di sela-sela penulisan karya ilmiah. Setelah saya cermati, maka saya berpendapat agar mahasiswa ini melakukannya sendiri. Jika waktu yang disediakan terbatas kemudian mewakilkan orang lain untuk menuliskan manuskrip, maka wajib untuk melakukan perbandingan ulang dengan manuskrip yang ada dengan salinannya untuk mengetahui secara pasti kebenaran penulisannya dari kesalahan atau perubahan atau hilangnya kata dan yang lain. Dan sebagai bukti nyata adalah banyaknya para penulis buku melakukan kesalahan dalam penulisan tulisan yang jelas, maka bagaimana dengan manuskrip.

Adapun permasalahan menyerahkannya kepada penyalin yang merupakan pekerjaan asli mahasiswa, maka menurut saya tidak boleh hanya dengan mencukupkan pekerjaan penyalin.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130095 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64589 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64369 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56740 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55781 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54492 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51750 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46106 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف