Syaikh yang kami muliakan. Sebagaimana engkau ketahui bahwa dalam program pasca sarjana yang saya maksud adalah studi ilmu syariah ada dua cara dalam menyelesaikan programnya. Bisa dengan menulis suatu tema atau dengan meneliti manuskrip. Dan pertanyaannya tentang cara yang kedua. Sebagaimana diketahui dalam meneliti ini ada proses menyalin dan membandingkan di antara naskah yang ada. Dan pada dasarnya semua proses ini dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri. Tetapi banyak kasus yang terjadi di antara mahasisa akhir-akhir ini. Bahwa mereka membayar seseorang untuk menyalin manuskrip dan memasukkannya dalam data komputer. Dan bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian hanya melakukan tambahan catatan saja. Apa hukum cara seperti ini? Ini saya tanyakan karena saya seorang mahasiswa pasca sarjana yang waktu studi saja tinggal sedikit sekali. Sedangkan banyak teman saya yang menyarankan untuk melakukan cara yang saya sebutkan. Dan pekerjaan ini dilakukan oleh sesama penuntut ilmu. Sebenarnya saya merasa sangat tidak nyaman dengan cara ini. Dan jiwa saya tidak bisa menerimanya. Saya berharap dari anda untuk menjawab segera. Semoga Allah memberikan balasan dan pahala.
تحقيق المخطوطات