Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Para ulama bersepakat bahwa jika pesta dan undangan terdapat di dalamnya kemunkaran dilihat dari inti acaranya, maka tidak boleh menghadirinya. Jika (ketika tidak menghadiri acara) mengakibatkan keburukan seperti terputusnya silaturahmi dan yang semisalnya, maka sebaiknya seorang muslim dan muslimah memperbaiki perkara ini dengan lembut. Dan ini menjadi sebab dakwah di jalan Allah Ta’ala dengan cara menghubungi seorang dai yang bisa menjelaskan kalau ia memiliki udzur tidak bisa menghadiri acara tersebut karena adanya kemunkaran. Dan ia bisa memintanya jika mungkin untuk melarang kemunkaran itu.
Kemudian jika kehadiranmu bisa meringankan kemunkaran, maka saya melihat agar kamu hadir. Karena syariat datang dalam rangka mewujudkan kemaslahatandan memperbanyaknya,serta meminimalisir kerusakan dan menghilangkannya. Jika memang tidak mungkin menghilangkan semuanya, maka kalau bisa menguranginya.
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
3/5/1434 H