×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hak Ayah Terhadap Harta Anaknya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Kami sebuah keluarga yang mengadakan pertemuan keluarga setiap pekan di salah satu rumah saudara-saudara kandung saya. Dan ayah kami hadir dalam acara ini. Ayah kami meminta kepada kami untuk mengumpulkan dana sebesar 10 Riyal setiap pekan untuk keperluan mendadak yang dihadapi keluarga. Kejadian semisal yang menimpa saudara laki-laki saya yang wafat maka dana ini bisa digunakan untuk membantu keperluan ta’ziyah. Dan pertanyaannya adalah : Apakah boleh ayah kami memaksa kami untuk membayar dana ini setiap pekan sebagaiman penjelasan sebelumnya? حق الأب في مال ابنه

المشاهدات:1600

Kami sebuah keluarga yang mengadakan pertemuan keluarga setiap pekan di salah satu rumah saudara-saudara kandung saya. Dan ayah kami hadir dalam acara ini. Ayah kami meminta kepada kami untuk mengumpulkan dana sebesar 10 Riyal setiap pekan untuk keperluan mendadak yang dihadapi keluarga. Kejadian semisal yang menimpa saudara laki-laki saya yang wafat maka dana ini bisa digunakan untuk membantu keperluan ta’ziyah. Dan pertanyaannya adalah : Apakah boleh ayah kami memaksa kami untuk membayar dana ini setiap pekan sebagaiman penjelasan sebelumnya?

حق الأب في مال ابنه

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak boleh bagi ayah kalian mewajibkan yang seperti ini. Karena hukum asal dari harta adalah dilarang mengambilnya dari orang lain kecuali dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

 (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ)

 “wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan harta saudaramu kecuali dengan cara yang bathil, kecuali melalui perniagaan  dengan cara keridhaan dari kalian”Q.S. An Nisa : 29.

 

Dan hadis Nabi Shlalallahu ‘alaihi wa sallam  :

( إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم )

“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian.”

H.R. Bukhari (1626) dan Muslim (99) dari hadis Ibnu Umar.

Dan Bukhari (1623) telah meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas.

Dan Muslim (2137) dari hadis Jabir

Dan terdapat pula dalam Bukhari (65) dan Muslim (3179) dari hadis Abu Bakrah

Dan hadis-hadis tentang hal itu sangat banyak.

Dan Ijma’ telah ada yang menyatakan tentang hal itu. Tetapi tidak berarti ini semua berlawanan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliaubersabda :

 ( أنت ومالك لأبيك )

“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”

Hadis ini memiliki banyak jalan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha  yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Sahihnya. Dan dari Jabir bin Abdullah dalam Sunan Ibnu Majah (2282) dari jalan Yusuf bin Ishaq dari Muhammad bin al Munkadir dengannya dan dalam Musnad Ahmad (6608) dan Ibnu Majah (2283) dari jalan Umar bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya. Dan datang juga dari sejumlah sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan ia adalah hadis shahih yang menunjukkan bahwa seorang ayah memiliki hak dan khusus di dalam harta anaknya.

Tapi tidak boleh mengambilnya dengan dzalim dan menyusahkananaknya.

Jumhur ulama dari Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i dan selain mereka berpendapat bahwa seorang ayah boleh mengambil sebagian harta anaknya sesuai kadar kebutuhannya, sebagai konsekuensi penggabungan hadis-hadis yang menunjukkan keharaman mengambil harta orang lain. Dan Imam Ahmad berpendapat dengan pensyaratan kebutuhan ketika membolehkannya mengambil harta anaknya. Tetapi dengan syarat tidak menyusahkannya dan tidak terkait dengan kebutuhan anaknya. Sebagaimana tidak diperbolehkan mengambil harta anaknya untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Karena ini bisa menimbulkan kesenjangan dengan mengutamakan satu anak di atas anak yang lain.

Berdasarkan dua pendapat tadi, maka ketika orang tuamu mewajibkan hal itu maka tidak wajib bagi kalian, karena berdasarkan pendapat jumhur tidak ada kebutuhan untuk itu.  Dan berdasarkan pendapat kedua : tidak ada hak baginya, tetapi wajib bagi kalian mengumpulkan sumbangan untuk saudara-saudara kalian atau keluarga kalian tanpa ada sebab yang disebutkan tadi. Tetapi jika dalam pelaksanaan pengumpulan dana tadi tidak memberatkanmu, maka saya melihat agar kalian tetap malaksanakan perintah orang tua sebagai bentuk berbakti kepada ayah kalian.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات129611 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64273 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات63857 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56485 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55631 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات53991 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51362 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45805 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف