Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari AllahTa'ala, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Pertama : Yang nampak bagi saya, tidak dibolehkan mengundi dengan dadu; karena ia masuk dalam memberikan perhatian kepadanya dan membelinya. Bahkan wajib melenyapkannya. Dan menyimpannya adalah wasilah untuk menggunakannya dan bermain dengannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan Muslim (2260) dari hadis Buraidah Radhiyallahu ‘anhu :
((من لعب بالنردشير فكأنما غمس يده في لحم خنزير ودمه))
“Barang siapa yang bermain dengan dadu maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”
Dalam Sunan Abu Dawud (4938) dan yang lain dari hadis Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله)).
“Barang siapa bermain dengan dadu maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.”
Dan ada riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma , jika ia mendapati seseorang bermain dadu, maka ia akan memukulnya dan menghancurkannya.
Adapum undian bisa dilakukan dengan cara yang lain.
Kedua: Tidak ada perbedaan dalam dadu yang diharamkan di dunia nyata ataupun dalam program komputer. Karena alasan keharamannya adalah menghalanginya dari mengingat AllahTa'aladan shalat bisa terjadi dengan menggunakan dua macam cara ini. Dan hadis diatas mencakup larangan di dalam dua kondisi yang disebutkan.
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
29/12/1424 H