×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hukum belajar di negara kafir

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Saya seorang duta pelajar di sebuah negara asing. Dengan masa studi kira-kira lima tahun. Pertanyaan saya : Apakah boleh bagi istri saya membuka wajahnya? Sebagai informasi, istri saya akan belajar di kampus yang terdapat ikhtilath حكم السفر لبلاد الكفر للدراسة : الابتعاث

المشاهدات:2271

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Saya seorang duta pelajar di sebuah negara asing. Dengan masa studi kira-kira lima tahun. Pertanyaan saya : Apakah boleh bagi istri saya membuka wajahnya? Sebagai informasi, istri saya akan belajar di kampus yang terdapat ikhtilath

حكم السفر لبلاد الكفر للدراسة : الابتعاث

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Bepergian ke negara kafir dibolehkan dengan tiga syarat :

Pertama : Ada bersama orang tersebut keimanan yang bisa melindunginya dari syahwat.

Kedua : Ada bersama orang tersebut ilmu yang bisa melindunginya dari syubhat. Karena negera-negara ini dipenuhi dengan syubhat. Bisa berupa ucapan yaitu berasal dari orang secara langsung, bisa juga karena keadaan, artinya orang terfitnah karena kondisi di lapangan dan perkembangan yang ia saksikan, kemajuan serta ketertiban aturan dan sebagainya dari perkara-perkara yang ia saksikan secara langsung.

Ketiga: Harus ada kebutuhan nyata yang menyebabkan perjalanan untuk itu. Kebutuhan berbeda-beda tergantung keadaan masyarakat. Tidak ada aturan yang bisa mengikat seseorang.

Semisal ada seseorang yang ingin pergi ke sana karena studi di sana lebih kuat dalam mendapatkan ilmu dan lebih mungkin dalam menguatkan ilmu yang ia pelajari walaupun di negara Islam terdapat juga. Dan ketika ia mengambilnya bisa menduduki posisi yang lebih tinggi. Ia bisa membuka bidang pekerjaan yang lebih banyak. Maka ini adalah kebutuhan nyata walaupun tidak seperti kebutuhan akan ilmu yang tidak terdapat di negara Islam. Jika seseorang memiliki ilmu dan iman, maka jelas bahwa kebutuhan ini membolehkannya untuk safar.

Dan selama anda dalam keadaan musafir di negeri yang orang Islam di sana sedikit, dan banyak agama lain, maka saya wasiatkan anda untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala. Dan berpegang teguhlah dengan ilmu dan iman. Ilmu yang melindungimu dari syubhat. Dan iman yang melindungimu dari syahwat. Jika memang ada kebutuhan untuk safar maka tidak mengapa. Dan sebaiknya selalu merasa bahwa engkau berada di negeri yang asimg dalam segi kemasyarakatan,sertaterdapat banyak maksiat. Dan mereka masyarakat yang tidak terikat dengan aturan syariat. Karena mereka memang tidak di bawah aturan agama Islam.

Dan sudah sepantasnya engkaumenghadirkan persaan ini. Dan engkau siapkan perbekalan untuk menghadapi perjalanan ini. Jika seseorang saja mempersiapkan perbekalan berupa makanan dan minuman, maka bagaimanakah yang terkait dengan hati, keimanan dan agamanya? maka ia membutuhkan lebih banyak perhatian dalam sisi ini.

Sedangkan masalah menutup wajah bagi perempuan, maka tidak ada perbedaan hukum di negara Islam atau kafir pada dasarnya. Jika memang menutup wajah di luar negeri bisa mengakibatkan kesulitan baginya dan suaminya serta keluarganya, maka boleh membukanya karena ada kebutuhan. Karena syariat terbangun di atas firman Allah Ta’ala :

)فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ(

“Dan bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian”Q.S At Taghabun : 16.

Jika memungkinkannya untuk menutup wajah dan ia mampu untuk itu, maka hukumnya wajib. Tetapi memang bisa mengakibatkan kerusakan dan ketakutan yang terbukti bukan ketakutan yang tidak jelas; karena sebagian orang ketika memasuki negara-negara ini masuk ke dalam dirinya ketakutan yang tidak terbukti dan tidak ada kenyataannya. Jika memang ada ketakutan yang nyata seperti ia disakiti atau mengalami tindak kejahatan, maka ia menyesuaikan diri sesuai dengan keadaan yang tepat yang tidak mengeluarkannya dari aturan umum sebagai pemeluk agama Islam.

Memperlihatkan wajah boleh jika memang ada kebutuhan untuk itu. Para fuqoha dari berbagai madzhab berbendapat bahwa boleh membuka wajah jika ada kebutuhan.

Terkait dengan studi di tempat yang terdapat ikhtilath, saya tidak tahu ada kebutuhan untuk itu atau tidak. Yang saya dengar ada beberapa perempuan yang pergi, kemudian bisa  studi secara khusus dan mewujudkan kecenderungannya dalam studi bahasa, atau ilmu yang lain tanpa harus terjatuh dalam campur baur dengan lawan jenis. Karena makna mukholatoh artinya hidup bersama dan bercampur baur. Sedangkan wanita dalam tabiatnya memiliki kelemahan. Dan ini tidak berlaku untuk semua wanita, tapi ini hanya berlaku kebanyakan. Saya khawatir ia terpengaruh dengan siapa ia bergaul. Dan yang saya nasehatkan : Jika ia tidak perlu dengan studi ini, maka yang lebih utama meninggalkannya selama kondisi masih dalam campur baur.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

5/3/1434 H


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات129653 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64307 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات63908 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56505 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55644 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54032 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51385 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45827 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف