×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Hukum wanita berobat kepada dokter laki-laki dan sebaliknya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum seorang perempuan pergi ke rumah sakit dan memilih dokter laki-laki serta tidak meminta dokter perempuan? Apakah ia berdosa ketika berobat ke dokter laki-laki walaupun sebenarnya ada dokter perempuan dalam bidang yang sama? حكم علاج المرأة عند طبيب مع وجود طبيبة والعكس

المشاهدات:2056

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum seorang perempuan pergi ke rumah sakit dan memilih dokter laki-laki serta tidak meminta dokter perempuan? Apakah ia berdosa ketika berobat ke dokter laki-laki walaupun sebenarnya ada dokter perempuan dalam bidang yang sama?

حكم علاج المرأة عند طبيب مع وجود طبيبة والعكس

الجواب

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Hukum asal dari menutup aurat adalah seseorang diperintahkan untuk menutupnya dihadapan orang lain. Tidak diperbolehkan baginya untuk memperlihatkannya kecuali untuk kebutuhan dan sesuai dengan kadar kebutuhan itu. Kaidah dari para ulama bahwa menyingkap aurat kepada sesama jenis lebih ringan dari pada ke lawan jenis. Jika ia mendapatidokter wanita, maka tidak boleh bagi seorang perempuan berobat ke dokter laki-laki. Dan ini berlaku juga untuk laki-laki. Tidak boleh baginya menyingkap auratnya di hadapan perempuan.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130829 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات65087 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات65045 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات57017 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55967 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات55030 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52255 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46488 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف