Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba’du.
Hukum asal dari menutup aurat adalah seseorang diperintahkan untuk menutupnya dihadapan orang lain. Tidak diperbolehkan baginya untuk memperlihatkannya kecuali untuk kebutuhan dan sesuai dengan kadar kebutuhan itu. Kaidah dari para ulama bahwa menyingkap aurat kepada sesama jenis lebih ringan dari pada ke lawan jenis. Jika ia mendapatidokter wanita, maka tidak boleh bagi seorang perempuan berobat ke dokter laki-laki. Dan ini berlaku juga untuk laki-laki. Tidak boleh baginya menyingkap auratnya di hadapan perempuan.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh