Apa hukum alat musik dan nyanyian
ما حكم المعازف والغناء ؟
Apa hukum alat musik dan nyanyian
ما حكم المعازف والغناء ؟
الجواب
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang pengharaman nyanyian yang tercela yang memancing syahwat dan kemaksiatan serta memberikan motivasi berbuat dosa dan kemaksiatan baik dalam kata-kata yang dinyanyikan atau dalam menyanyikannya. Ada hikayat ijma’ yang berkaitan dengan hal itu yang disampaikan Qurthubi Rahimahullah dalam tafsirnya (14/47) : “Maka jenis ini jika terdapat di dalamnya syair yang panas menyebutkan wanita dengan menggambarkan kecantikannya dan penyebutan minuman keras dan yang diharamkan maka tidak ada perbedaan pendapat tentang keharamannya di antara para ulama karena ia termasuk perbuatan sia-sia dan nyanyian yang tercela sesuai dengan kesepakatan ulama.”
Dan tidak ada perbedaan baik diiringi musik atau tidak.
Dan telah disepakati pula oleh para ulama bolehnya nyanyian tanpa musik yang juga dilakukan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. An Nawawi Rahimahullah menyatakan dalam Syarah Muslim (6//183) : (Dan orang Arab menamakan nasyid dengan nyanyian, dan ia bukan termasuk nyanyian yang diperselisihkan hukumnya, dan hukumnya adalah boleh). Dan Syaukani menukil dari Al Ghozali dan Ibnu Thohir.
Adapun nyanyian dengan diiringi alat musik walaupun tanpa adanya keburukan dalam syair lagunya, maka banyak yang menyampaikan dari ulama hikayat adanya ijma’ tentang keharamannya. Di antara mereka antara lain Thabari dan Ibnu Rajab. Dan yang jelas tidak ada ijma’ dalam hal itu karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Al Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan dalam Al Fath (2/443) ketika menjelaskan tentang alat musik : (Dan ada yang meriwayatkan adanya ijma’ dalam keharaman musik dan ada yang meriwayatkan sebaliknya) Tetapi tidak diragukan lagi bahwa jumhur ulama umat, baik yang lampau maupun yang belakangan berpendapat musik adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ Fatawa (11/576) : (Dan madzhab Imam yang empat semuanya mengharamkan alat musik) dan beliau juga mengatakan : (Dan tidak ada perbedaan dalam keharamannya menurut pengikut imam yang empat). Dan berkata juga (27/229) dalam alat musik : (Maka jumhur muslimin berpendapat bahwa hukumnya adalah haram dan sebagian lagi membolehkannya).
Dan mereka yang berpendapat tentang keharamannya berdalil dengan banyak ayat dan hadis. Dan yang paling jelas adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mua’alaq, Hisyam bin Amar berkata, telah memberikan hadis kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah memberikan hadis untuk kami Abdurrahman bin Yazid dari Athiyah bin Qais al Kilabi dari Abdurrahman bin Ghanam Al Asyja’iy, ia berkata : telah memberikan hadis kepadaku Abu Amir atau Abu Malik Al Asya’ary dari Nabi Shallallahu ‘aalaihi wa sallam , belia bersabda :
"ليكونن من أمتي قوم يستحلون الحر والخمر والمعازف "
“Akan datang di akhir zaman dari umatku yang mereka menghalalkan sutera, minuman keras dan alat musik”
Dan ini menunjukkan bahwa semua yang disebutkan adalah diharamkan , kalau tidak tentu tidak disebutkan kata ‘mereka menghalalkan’. Dan maksud dari menghalalkan adalah membiarkan hal yang dilarang dipakai seperti sesuatu yang halal.
Sedangkan kelompok yang membolehkan, mengomentari kebenaran hadis dan maknanya. Bahkan Ibnu Al Arabi Al Maliki Rahimahullah mengomentari hadis yang menjadi pijakan kelompok yang melarang musik : (Tidak ada satupun dalil yang shahih).
Walaupun demikian, menurut saya pendapat yang melarang lebih dekat kepada kebenaran. Dan dikecualikan dari itu semua alat musik yang mendapat izin seperti rebana dan yang semisalnya di hari raya, acara pernikahan dan yang sejenisnya.
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh