Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita?
ما حكم معاينة الدكتور الرجل للمرأة
Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita?
ما حكم معاينة الدكتور الرجل للمرأة
الجواب
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Jika mungkin yang bisa melakukan pengobatan dan proses penyembuhan adalah perempuan maka hukumnya wajib. Jika tidak mungkin, sedangkan engkau membutuhkan proses pengobatan ini, maka boleh bagi laki-laki melakukannya jika aman dari fitnah dan tidak ada khalwat. Dan ia tidak memperlihatkan auratnya kecuali jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan waktu yang ditentukan.
Adapun suaminya maka perlu penjelasan darimu dengan tenang dan jelas. Dan engkau meminta darinya bantuan untuk mencarikan dokter perempuan yang bisa melakukan pengobatan.
Adapun shalat istikharah tidak ada kaitannya dengan mimpi. Ia adalah permohonan kepada Allah agar dimudahkan bagi seorang hamba memilih yang lebih baik dari dua hal. Dan tidak wajib bahwa mimpi ini terkait dengan istikharah.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh