Apakah hukum orang mati karena tersengat tegangan listrik seperti orang yang terbakar api? Karena orang yang terbakar syahid. Apakah mati tersengat listrik juga syahid?
هل المصعوق كهربياً شهيد؟
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.
وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.
ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر
على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004
من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا
بارك الله فيكم
إدارة موقع أ.د خالد المصلح
Apakah hukum orang mati karena tersengat tegangan listrik seperti orang yang terbakar api? Karena orang yang terbakar syahid. Apakah mati tersengat listrik juga syahid?
هل المصعوق كهربياً شهيد؟
الجواب
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du
Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Menurut yang saya fahami, ada perbedaan antara sengatan dengan terbakar, walaupun keduanya sama akibatnya. Oleh karena itu saya tidak bisa memastikan hukum mati tersengat sama dengan orang yang mati terbakar dalam semua kondisinya. Jika karena tersengat tegangan tinggi yang mengakibatkan terbakar maka sama. Adapun jika tersengat biasa yang tidak sampai membakar tubuh maka tidak bisa disamakan bahwa ia terbakar.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
26/10/1424 H