Di samping rumahku ada pohon yang ditanam sejak lama. Dan pohon ini sudah tua sampai ujungnya melebihi tinggi rumah dan daun-daunnya jatuh di atap rumah. Dan kemungkinan menutup talang-talang air yang mengalirkan air hujan. Dan terjadi pada suatu waktu ketika turun hujan yang sangat deras di atas atap rumah menjadikan rumah hampir roboh karena mengikuti model lama seandainya saja bukan karena pertolongan Allah Ta’ala. Maka apa solusinya terhadap pohon ini? Apakah saya boleh memotongnya atau menguranginya atau apa yang seharusnya saya lakukan? Dan saya mengharapkan jawaban dari syaikh yang mulia karena melihat kemuliaan tempat, yang saya maksud kota Makkah.
هل يجوز لي قطع هذه الشجرة؟