×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Apakah Boleh Memotong Pohon Ini?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Di samping rumahku ada pohon yang ditanam sejak lama. Dan pohon ini sudah tua sampai ujungnya melebihi tinggi rumah dan daun-daunnya jatuh di atap rumah. Dan kemungkinan menutup talang-talang air yang mengalirkan air hujan. Dan terjadi pada suatu waktu ketika turun hujan yang sangat deras di atas atap rumah menjadikan rumah hampir roboh karena mengikuti model lama seandainya saja bukan karena pertolongan Allah Ta’ala. Maka apa solusinya terhadap pohon ini? Apakah saya boleh memotongnya atau menguranginya atau apa yang seharusnya saya lakukan? Dan saya mengharapkan jawaban dari syaikh yang mulia karena melihat kemuliaan tempat, yang saya maksud kota Makkah. هل يجوز لي قطع هذه الشجرة؟

المشاهدات:1933
- Aa +

Di samping rumahku ada pohon yang ditanam sejak lama. Dan pohon ini sudah tua sampai ujungnya melebihi tinggi rumah dan daun-daunnya jatuh di atap rumah. Dan kemungkinan menutup talang-talang air yang mengalirkan air hujan. Dan terjadi pada suatu waktu ketika turun hujan yang sangat deras di atas atap rumah menjadikan rumah hampir roboh karena mengikuti model lama seandainya saja bukan karena pertolongan Allah Ta’ala. Maka apa solusinya terhadap pohon ini? Apakah saya boleh memotongnya atau menguranginya atau apa yang seharusnya saya lakukan? Dan saya mengharapkan jawaban dari syaikh yang mulia karena melihat kemuliaan tempat, yang saya maksud kota Makkah.

هل يجوز لي قطع هذه الشجرة؟

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Lakukan apa yang kamu mau dari memotong atau menguranginya atau mencabutnya. Karena pohon yang diharamkan memotongnya di tanah haram adalah tumbuhan yang tidak ada campur tangan manusia dalam pertumbuhannya  sebagaimana pendapat yang dipegang oleh Jumhur ulama.

Adapun jika ada campur tangan manusia dalam penumbuhannya, maka ia tidak masuk dalam larangan itu.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

26/10/1424 H


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات129608 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64271 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات63857 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56483 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55630 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات53991 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51358 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45804 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف