Syaikh yang mulia, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum memperdengarkan adzan melalui kaset rekaman dan tidak menggunakan muadzdzin? Apakah disyariatkan menjawabnya? Bagaimana hukum memperdengarkannya di berbagai Rumah Sakit dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, tanpa meninggalkan adzan yang dikumandangkan oleh para muadzdzin di masjid-masjid?
من أحكام الأذان المسجل