Apa hukum menjahit sarung ketika berihram dengan bentuk yang dinamakan (tanurah) yaitu : sarung dijahit di semua sisinya. Dan sebagian orang menambahkan kantong untuk menyimpan hartanya dan handphone yang dimilikinya dan sebagainya. Apakah ada dalil yang membolehkannnya ?
حكم خياطة الإزار