Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum seorang perempuan pergi ke rumah sakit dan memilih dokter laki-laki serta tidak meminta dokter perempuan? Apakah ia berdosa ketika berobat ke dokter laki-laki walaupun sebenarnya ada dokter perempuan dalam bidang yang sama?
حكم علاج المرأة عند طبيب مع وجود طبيبة والعكس