×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / PULANG DULUAN SEBELUM WAKTUKNYA

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Kami sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah kantor pemerintah. Jam kerja resmi dimulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 13.45. Kami sebelum pulang menyerahkan kartu presensi kepada petugas khusus 10 menit sebelum berakhirnya jam kerja dengan alasan kemacetan dan sebagian dari kami beralasan untuk menjemput anak-anaknya dari sekolah. Petugas khusus tadi membantu kami menyerahkan kartu presensi di akhir jam kerja. Apa hukumnya yang dilakukan seperti itu ? الانصراف قبل نهاية الدوام (العمل الوظيفي)

المشاهدات:1436

Kami sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah kantor pemerintah. Jam kerja resmi dimulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 13.45. Kami sebelum pulang menyerahkan kartu presensi kepada petugas khusus 10 menit sebelum berakhirnya jam kerja dengan alasan kemacetan dan sebagian dari kami beralasan untuk menjemput anak-anaknya dari sekolah. Petugas khusus tadi membantu kami menyerahkan kartu presensi di akhir jam kerja. Apa hukumnya yang dilakukan seperti itu ?

الانصراف قبل نهاية الدوام (العمل الوظيفي)

الجواب

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, kepada keluarganya dan para sahabatnya dan keselamatan atas mereka.

Amma badu.

Ini tidak diperbolehkan karena ada kebohongan di dalamnya yang telah Allah dan RasulNya larang. Para ulama telah bersepakat dalam Ijma tentang keharaman. Sebagaimana tidak dibolehkan karena adanya khianat dan tidak ditunaikannya amanat, dimana Allah telah memerintahkan menunaikan akad-akad sebagiamana dalam firmanNya :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”

Q.S. Al Maidah : 1.

Sedangkan meninggalkan jam kerja sebelum berakhirnya yang telah disepakati sesuai dengan kejadian yang ditanyakan adalah menyelisihi apa yang diperintahkan Allah Ta’ala.

Maka aku wasiatkan kepadamu wahai saudaraku untuk bertakwa kepada Allah dan jangan perduli dengan banyaknya orang yang melanggar. Dan teguhlah dengan firman Allah Tuhan semesta alam :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”Q.S. At Taubah : 119.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

6/9/1424 H.


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات128044 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62896 )
8. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59849 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55800 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55233 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52278 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50220 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45173 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف