Apakah diperkenankan keluar dari ibadah haji (keluar dari Mina) pada hari ke sebelas, hal tersebut melihat perbedaan jadwal safar, dikarenakan bulan Dzul qa’dah genap (30 hari), sehingga keadaan menuntutku untuk bertolak pada hari ke sebelas?
حكم انصراف المضطر من منى قبل يوم الثاني عشر