×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hukum mensiasati hutang dan konsekwensinya.

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Yang kami hormati Syaikh Khalid, Assala’amualaikum warahmatullah wabarakatuh, Seorang pegawai membutuhkan pinjaman. Tidaklah ia bisa meminjam dari bank khusus pensiunan kecuali dia sudah pensiun. Kemudian ketika ia memiliki paman yang sudah pensiun, ia gunakan atas nama pamannya meminjam sejumlah uang. Sampai akhirnya wafatlah pamannya rahimahullah. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Dan sudah menjadi kebijakan bank jika peminjam meninggal dunia maka dibebaskan sisa utangnya. Apa yang harus dia lakukan? Apakah ia wajib membayar sisa utangnya? حكم التحايل في أخذ القرض و ما يترتب على ذلك

المشاهدات:1381

Yang kami hormati Syaikh Khalid, Assala’amualaikum warahmatullah wabarakatuh, Seorang pegawai membutuhkan pinjaman. Tidaklah ia bisa meminjam dari bank khusus pensiunan kecuali dia sudah pensiun. Kemudian ketika ia memiliki paman yang sudah pensiun, ia gunakan atas nama pamannya meminjam sejumlah uang. Sampai akhirnya wafatlah pamannya rahimahullah. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Dan sudah menjadi kebijakan bank jika peminjam meninggal dunia maka dibebaskan sisa utangnya. Apa yang harus dia lakukan? Apakah ia wajib membayar sisa utangnya?

حكم التحايل في أخذ القرض و ما يترتب على ذلك

الجواب

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tersampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du,
Tidak diragukan lagi bahwa cara ini tidak diperbolehkan; karena pengambilan hutang tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku. Mungkin ada sebagian orang yang mengatakan “ saya akan kembalikan hutangya, apa masalahnya?”
Jawabannya adalah : seandainya engkau wahai penanya menetapkan persyaratan, kemudian engkau sampaikan “tidaklah aku memberi pinjaman kecuali terpenuhi syarat-syarat”. Kemudian ada orang yang menyiasati hutang sehingga berhasil memperoleh pinjaman, apakah engkau menerimanya? Pasti engkau tidak akan pernah menerima. Jika engkau tidak menerima, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda (Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sebagaimana apa yang dicintai untuk dirinya sendiri)
Adapun keadaan seseorang membutuhkan, tidak menjadikan ia menempuh cara ini. Ini merupakan jenis penipuan. Karena pamannya ketika datang ke bank akan terpaksa bebohong dan mengatakan bahwa dirinya membutuhkan sedangkan dia tidak membutuhkan. Saya ingin memperbaiki rumah, saya ingin membangun rumah, saya ingin menikah. Semua alasan ini tidak terwujud dalam realita.
Masalah ini asalnya terbangun atas dosa, dan dilakukan dengan cara yang tidak benar. Maka tidak berlaku baginya perlakuan khusus bagi peminjam yang sudah pensiun jika meninggal dunia. Wajib baginya untuk melunasi semua sisa pinjamannya. Dan saya berharap ini bisa melepaskan dirinya dari tanggungan atas apa yang ia perbuat dahulu dari kebohongan. Kita meminta kepada Allah memberikan ampunan untuk kita dan untuknya.
Wajib bagi seorang mukmin untuk berusaha semaksimal mungkin mencari yang halal. Sebagian berpendapat bahwa  yang halal adalah yapa yang ia usahakan walaupun dengan cara apapun. Ini adalah kesalahan, bahkan menyelisihi Al Quran dan Sunnah dari wajibnya berusaha mendatangkan yang halal dari hartanya. Harta yang datang kepadamu dengan cara yang tidak benar akan sudah menjadi yang paling baik bagi hati dan agamamu untuk berhati-hati di dalamnya. Allah telah menghapus riba dan melipatgandakan sedekah.
Berapa banyak orang menempuh cara ini, kemudian tidak memperoleh apa yang diinginkan. Bahkan mungkin mendapat apa yang tidak ia inginkan. Bertambah hutangnya, hidupnya sulit. Sungguh suatu musibah dosa jika ia tidak mau bertaubat.
Untuk itu saya berpesan pada diri saya dan saudaraku untuk berhati-hati dalam perkara ini. Ini merupakan ciri seseorang berpegang teguh kepada sunnah.
Fudhail bin Iyadh pernah berkata (Ahlu Sunah wal jama’ah adalah mereka yang menjaga dari yang haram dalam makanannya) ini menunjukkan metode yang benar. Bukan saja terbatas pada teori, bahkan dalam praktek. Kadang kita menganggap bahwa manhaj Ahli Sunah adalah terbatas pada permasalahan yang berkaitan dengan Tauhid Uluhiyah, Asma wa Sifat dan sebagainya yang termasuk dalam perkara teori ilmiah walaupun itu semua adalah dasar dan asas. Tetapi justru lebih luas dari hal itu semua, yaitu hal yang berkaitan dengan akhlak dan tingkah laku sehari-hari. Sudah sepatutnya seorang muslim bersemangat dalam hal ini, karena ia merupakan ciri komitmen terhadap sunnah Nabi shallallahu ‘alai wa sallam.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh.


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127300 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62441 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58474 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55638 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44081 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف