Aku ingin ditunjukkan tempat dimana aku dapat temukan kaidah bahwa menyilisihi Adab-adab syariat berhukum makruh, bukan haram; dan apakah termasuk dalam kaidah ini permasalahan mewarnai jenggot dan mencabut rambut yang ada pada wajah?
أين أجد هذه القاعدة الشرعية؟