Istri saya bekerja memijat. Pekerjaan ini memaksa pelanggan menyingkap pahanya atau dadanya. Saya pernah mendengar rekaman kajian penjelasan tentang aurat muslimah yang boleh dilihat muslimah. Apa pendapat yang paling kuat dalam masalah ini? Dan apa hukum pekerjaan memijat yang memiliki manfaat? Dengan pijat beberapa penyakit bisa sembuh. Jika dalam beberapa kondisi dinyatakan haram dan ia telah mengambil upah dari pekerjaan itu, apakah harta yang didapat haram apa tidak ?
حكم العمل بالتدليك و أخذ الأجرة عليه