Pertanyaan : Upah yang diterima oleh petugas haji, apakah bisa di sebut sebagai rizki seperti yang disebutkan madzhab Hanabilah dan selainnya tentang bolehnya mengambil rizki dari haji. Dan apabila ada perbedaan diantara keduanya, maka apa itu? Apakah dalil para ulama yang membolehkan mengambil rizki dari haji terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah?
نفقة النائب في الحج